Perlu mempertahankan klaim "kejahatan perang" ketika itu berlaku secara akurat. Banyak non-pengacara di luar sana menyebut kapal selam AS menenggelamkan kapal militer Iran sebagai kejahatan perang. Itu salah. Kapal jelas merupakan objek militer yang dapat ditargetkan secara hukum. Dan orang-orang di dalamnya bukanlah warga sipil. Pertanyaan terpisah: moralitas memukul kapal. Pertanyaan terpisah lainnya: legalitas kegagalan untuk mencari dan mengumpulkan kapal karam. Tetapi serangan awal untuk menghancurkan kapal bukanlah kejahatan perang. Catatan: kurangnya ahli hukum perang yang mengklaim demikian.